Saturday, March 5, 2011

Peraturan Pemerintah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Sebagaimana yang kita ketahui Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengusung beberapa pembaruan dalam bidang hukum korporasi jika dibandingkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UUPT ini adalah mengenai adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL”).
Pasal 1 angka 3 UUPT menjelaskan TJSL adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pengaturan mengenai TJSL ditegaskan dalam Pasal 74 UUPT yang menjelaskan bahwa TJSL ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaan dari TJSL ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sedangkan bagi Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peratuarn perundang-undangan.
UUPT menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai TJSL ini akan diatur dalam Peraturan Pmerintah. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui dari rancangan Peraturan Pemerintah tentang TJSL (RPP TJSL):
1. TJSL dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan. TJSL yang dilaksanakan di dalam lingkungan Perseroan misalnya keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3). Sedangkan TJSL yang dilaksanakan di luar lingkungan Perseroan, misalnya pemberdayaan masyarakat (community development) sepanjang diatur dalam Undang-Undang terkait beserta peraturan pelaksanaannya, pengelolaan limbah, pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup.
2. TJSL dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang antara lain memuat program rencana kegiatan TJSL yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya. Anggaran untuk pelaksanaan TJSL sendiri disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran dan diperhitungkan sebagai biaya.
3. Adanya sistem “punishment and reward” bagi Perseroan dalam menjalankan TJSL.
Sehubungan dengan beberapa poin tersebut, saya menambahkan beberapa catatan dalam RPP TJSL ini, yaitu sebagai berikut:
1. TJSL yang dilaksanakan di dalam lingkungan Perseroan yang berupa K3 tampaknya akan mengalami over regulated dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan mengingat kedua peraturan ini akan mengatur hal yang sama. Akan lebih sederhana jika dalam RPP TJSL ini dijelaskan kalau ketentuan mengenai pelaksanaan TJSL di dalam lingkungan Perseroan yang terkait K3 merujuk pada peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
2. Mengenai apa yang dimaksudkan “kepatutan” dan “kewajaran” dalam RPP TJSL masih belum secara diatur, dalam RPP TJSL hanya disebutkan yang dimaksud dengan “kepatutan dan kewajaran” adalah sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan dan potensi risiko dan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya. Untuk mengukur kadar kepatutan dan kewajaran, ada baiknya dapat dirujuk pada Laporan Keuangan Tahunan Perseroan sebagai tolak ukur perhitungan apakah Perseroan telah melaksanakan TJSL secara patut dan wajar. Selain itu sebaiknya ada lembaga independent yang menilai mengenai permasalahan ini. Tentunya ada criteria khusus yang sebaiknya diatur lebih lanjut mengenai Perseroan apa yang perlu di”nilai” oleh lembaga independent tersebut.
3. Mengenai sistem “punishment and reward” bagi Perseroan dalam menjalankan TJSL, ada baiknya Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perseroan yang menjalankan atau melaksanakan TJSL lebih dari apa yang direncanakan dalam anggarannya. Insentif pajak sampai saat ini masih merupakan salah satu insentif “idola” bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Diharapkan dengan adanya insentif pajak, Perseroan akan berlomba-lomba untuk melaksanakan TJSL lebih dari yang dianggarkannya. Sebaliknya, apabila Perseroan tidak melaksanakan TJSL tanpa ada alasan yang tepat, maka ada baiknya Pemerintah mengumumkan permasalahan ini kepada masyarakat sehingga Perseroan tersebut akan mendapatkan sanksi social yang cukup besar dari masyarakat, yaitu kehilangan kepercayaan terhadap Perseroan tersebut.
Demikian lah sekilas pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang TJSL. Diharapkan kedepannya Peraturan ini akan lebih detail mengatur mengenai permasalahan TJSL, khususnya mengenai besaran TJSL yang harus dianggarkan oleh Perseroan setiap tahunnya

kritik dan saran e-mailkan ke kramatsimpang@yahoo.com

No comments:

Post a Comment