Sunday, March 6, 2011

Berita terkait PT. Satya Agung (Repost)

Tue, Jul 27th 2010, 11:34
Serambi Indonesia
PT Satya Agung Janji Penuhi Tuntutan Warga
Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Pihak PT Satya Agung menyatakan bersedia mengukur ulang luas areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun perusahaan tersebut di Kecamatan Simpang Keuramat dan Geureudong Pase, Aceh Utara. Karena saat ini sedang dilakukan penanaman kembali pohon karet di daerah tersebut, pihak perusahaan itu meminta masyarakat bersabar untuk beberapa saat ke depan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pansus III DPRK Aceh Utara, Anwar Sanusi kepada Serambi, kemarin, mengutip hasil pertemuan pihaknya dengan Dirut PT Satya Agung, Jufli Bahruni di Medan beberapa hari lalu. Jika langkah itu dilaksanakan, menurutnya, perusahaan itu telah memenuhi tuntutan warga yang meminta areal HGU-nya diukur ulang karena ada kebun warga yang telah diklain menjadi areal kebun PT Satya Agung.

“PT Satya Agung benar-benar serius. Malah, direktur utamanya menyatakan telah menyerahkan biaya untuk pengukuran ulang areal HGU mereka Rp 400 juta ke Kanwil BPN Aceh dan ke BPN Pusat di Jakarta. Jadwal pengukuran ulang terserah kepada BPN dan hal itu tak tersangkut lagi dengan PT Satya Agung,” jelas Anwar seraya menyebutkan kebun karet dan sawit di dua kecamatan itu yang kini dikelola PT Satya Agung seluas 11.000 hektare.

Bahkan, tambahnya, dalam waktu dekat Dirut PT Satya Agung mengaku akan mengadakan tatap muka dengan masyarakat. “Kami meminta PT Satya Agung menepati janjinya untuk melakukan tatap muka dengan masyarakat agar lebih dekat dan akrab,” harapnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Satya Agung diduga banyak mencaplok kebun masyarakat dengan mengklaim masuk wilayah HGU mereka. Perusahaan itu juga telah merugikan negara tidak membayar pajak selama sembilan tahun (1998-2007) yang jumlahnya hampir Rp 3 miliar.(ib)

Hasil Rapat Koordinasi Warga dengan DPRK Aceh Utara
Jumat, 18 Juni 2010 | 09:40
PT.Satya Agung Dilarang Beroperasi
________________________________________
ACEH UTARA-Belum adanya keputusan batas lahan HGU serta mandeknya kasus penembakan menimpa warga, akhirnya PT Satya Agung berhenti beraktivitas sementara.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi perwakilan warga Simpang Kramat dengan DPRK Aceh Utara. Selain itu juga belum tuntasnya kepastian pajak perusahaan kepada Pemkab Aceh Utara. "Kita minta PT. Satya Agung tidak beraktivitas dahulu.

Ini untuk menjaga situasi dan segala kemungkinan yang terjadi,”ungkap Misbahul Munir Wakil Ketua DPRK Aceh Utara di hadapan anggota dewan Hj Ida Suryana, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf.Taufan Akridal, Kapolres Lhokseumawe diwakili kabag ops, AKP Risno Jamal, perwakilan PT.Satya Agung, camat dan pihak LSM, Kamis (17/6).

Informasi diperoleh, pertemuan tersebut diprakarasi masyarakat dengan melayangkan surat ke DPRK Aceh Utara. Hal ini terkait keluhan dan dugaan terkait penggunaan lahan milik warga oleh PT.Satya Agung. Namun setelah terjadinya penembakan warga yang diduga pencuri getah oleh oknum polisi, pertemuan ini lebih fokus tentunya.

Dari keluhan dan masukan warga serta pihak LSM yang hadir, diputuskan tiga hal yang penting dalam rapat hari itu. Sayangnya, perwakilan PT. Satya Agung tidak dapat menjawab langsung keputusan rapat. Akhirnya anggota dewan memberikan limit waktu dua hari kepada PT. Satya Agung memberikan keterangan hasil rapat.

“Ada tiga yang kita petik dari hasil pertemuan kita hari ini, permasalahn HGU dan tapal batas, penembakan warga serta pajak perusahaan untuk Pemkab Aceh Utara. Sebelum ada tanggapan dari pihak manajemen perusahaan, maka kita minta PT.Satya Agung tidak beraktifitas dahulu.

Ini untuk menjaga situasi dan segala kemungkinan yang terjadi,”ungkap Misbahul. Dia menegaskan, jika ada keterangan resmi dari pihak manajemen, maka semua pihak akan duduk kembali. Namun yang terpenting menurut wakil ketua DPRK Aceh Utara adalah tiga hal tersebut harus ada kepastian dari PT.Satya Agung.

“Kalau terus berlarut-larut, seperti pengukuran kembali batas lokasi kebun. Ini dikhawatirkan akan menjadi masalah antara warga dan pihak perusahaan. Begitu juga terkait penggunaan HGU, warga meminta agar pemerintah tidak lagi memperpanjang masa HGU untuk PT.Satya Agung jika sudah berakhir nanti,”ucap Rahul panggilan akrab politisi Partai Aceh ini.

Tuntaskan Kasus Penembakan
Sementara itu, pegiat LSM yang hadir, terutama dari Kontras Aceh mendesak agar kasus penembakan warga hari lalu yang diduga pencuri getah dapat ditindak lanjuti. Pasalnya, penembakan itu dinilai tidak sesuai aturan dan terkesan punya nilai bisnis dengan penempatan personil polisi di perkebunan.

Meski sebenarnya polisi bertugas mengamankan sesuai dengan fungsinya tapi biasanya itu dilakukan di luar lokasi. Bahkan perwakilan kontras Aceh meminta agar pelaku penembakan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“DPRK bisa meminta agar pengamanan polisi di perkebunan ditarik. Kita juga meminta agar proses hukum kepada pelaku penembakan dapat dijelaskan. Termasuk kepastian apa saja perhatian yang diberikan oleh kepolisian kepada korban,”ujar Indra dan Edi Saputra.

Menanggapi komentar dari perwakilan warga dan LSM tersebut, Kapolres Lhokseumawe yang diwakili kabag ops, AKP Risno menjelaskan, bahwa tugas pengamanan setiap orang dan lokasi merupakan tugasnya. Namun karena keterbatasan personil, makanya dilakukan pengamanan di lokasi yang dinilai rawan saja.

Sedangkan proses hukum terhadap pelaku sedang dalam dilakukan pihaknya.“Pelaku sedang diperiksa dan dikenakan dua pasal, yaitu kriminal dan juga melanggar kode etik. Jadi jelas kami sedang melakukan proses hukum terhadap anggota polisi yang melakukan penembakan warga yang diduga mencuri getah hari lalu,”pungkasnya. (agt)


Kasus yang menjadi permasalahan warga dengan PT Setya Agung :

1. Batas Lahan HGU

2. Penembakan warga yang belum tuntas

3. Tunggakan pajak PT. Satya Agung ke Pemkab Aceh Utara.



Sun, Jun 20th 2010, 10:11
Serambi Indonesia
Terkait Luas Areal HGU dan Tunggakan Pajak
Pemerintah Didesak Evaluasi PT Satya Agung
Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Utara dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh untuk segera mengevaluasi PT Satya Agung terkait adanya dugaan bahwa luas areal garapan perusahaan itu tidak sesuai lagi dengan HGU. Ditambah lagi tunggakan pajak selama sembilan tahun (1998-2007) yang hampir mencapai Rp 3 miliar. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmad Hidayat, dalam rilisnya, kemarin menjelaskan, berdasarkan kewenangannya di bidang pertanahan, maka Pemerintah Aceh tidak boleh diam saja menyikapi persoalan ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun harus diminta melakukan pengukuran ulang. Pasalnya, informasi awal tentang dugaan terjadinya perluasan areal telah ada.

“Sehingga dapat disimpulkan sementara, dugaan peluasan areal terjadi secara inprosedural, sehingga telah menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pemasukan kepada negara,” tegasRahmad. Selain itu, Rahmad juga mengharapkan agar Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Utara melalui BPN harus melakukan verifikasi setiap dokumen terkait HGU PT Satya Agung. Dan selama itu pula, perusahaan tersebut harus dihentikan aktifitasnya sementara waktu.

“Sedangkan alasan akan hilangnya pekerjaan 390 karyawan bila perusahaan dihentikan tidaklah masuk akal. Sebab, indikasi yang mengarah ke hal itu tidak ada, melainkan yang ada, dengan keberadaan perusahaan di sekitar masyarakat, hanyalah mendatangkan malapetaka. Indikasinya semua orang tahu, yakni fakta Raden kehilangan nyawa akibat ditembak oleh oknum petugas pengamanan perusahaan,” ulasnya. Dia menambahkan, bila BPN telah turun dan melakukan pengukuran, dan nantinya bila ditemukan adanya perluasan areal HGU secara inprosedural, maka secara hukum perusahaan itu bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan dan pembatalan izin HGU. “Bahkan juga pengusahanya dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,” katanya.

Kepada Kanwil DJP Aceh c.q KPP Lhokseumawe, Rahmad meminta juga agar segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap segala yang terkait dengan beban pajak yang dipikul PT Satya Agung. Pasalnya, penunggakan pajak selama sembilan tahun merupakan suatu hal yang sangat luar biasa. “Kita khawatir dengan angka tunggakan mencapai Rp 3 miliar tersebut akan sangat rentan dengan “permainan” penyelesaian penunggakan pajak. Karena itu, terkait dengan persoalan pajak PT Satya Agung langsung saja pemeriksaannya diambil alih oleh Kanwil DJP Aceh,” jelasnya.

Bila dalam pemeriksaan Kanwil DJP Aceh nantinya ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap beban pajaknya atau lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, maka perusahaan tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan di dalam UU No. 6 Tahun 1983 Jo. UU No. 28 Tahun 2007. “Jadi kembali kami pertegas, baik Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara maupun Kanwil DJP Aceh harus serius dan benar-benar melaksanakan kewenangannya masing-masing dalam menyikapi persoalan PT Satya Agung. Rakyat menaruh harapan yang sangat besar akan hal ini,” demikian Koordinator LBH Pos Lhokseumawe. Diketahui sebelumnya, Manajer PT Satya Agung Mandalis Silabat mengatakan, kalau masalah pengukuran ulang, pihaknya telah menyurati BPN Aceh. Sedangkan masalah tunggakan pajak sedang diusahakan pengurangannya dikarenakan pada tahun tunggakan, perusahaan tidak beroperasi akibat Aceh sedang dilanda konflik.(bah)

No comments:

Post a Comment