Saturday, March 5, 2011

Metode Penyelesaian Masalah Perkebunan

Besarnya permintaan pasar dan diikuti dengan dukungan pemerintah terhadap kegiatan investasi perkebunan, menyebabkan usaha perkebunan Kelapa Sawit dan Karet telah berkembang pesat di Indonesia, hal ini terbukti bahwa saat ini Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di Dunia. Hal tersebut selain membawa pengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional dan lokal, juga diikuti dengan dampak negative dari aspek sosial dan lingkungan.

Dampak negative dari aspek sosial dan lingkungan dimaksud adalah merupakan bagian dari gangguan usaha perkebunan secara umum yang sering dihadapi dibeberapa banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet di Indonesia, hal ini jika tidak dimanage dan dikelola dengan baik konflik akan meluas menjadi anarkis dan mengganggu aktifitas dan kinerja Perusahaan.

Peran Pemerintah Daerah (instansi terkait) selaku pengambil kebijakan/pemberi ijin dan Pembina Perusahaan sangat diperlukan untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan kepada Petani/masyarakat dan Perusahaan.

Pada umumnya yang dimaksud gangguan usaha perkebunan adalah :
Suatu keadaan terjadinya gangguan yang dapat mempengaruhi penurunan kinerja usaha di bidang perkebunan
Gangguan Usaha Perkebunan dapat disebabkan oleh Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) maupun Non OPT
Ditinjau dari segi komoditi, Kelapa Sawit dan Karet mendapat gangguan Non OPT, yaitu isue-isue negatif bahwa Kelapa Sawit dan Karet merusak lingkungan, aneka ragam hayati, penyebab deforestasi.

GANGGUAN USAHA PERKEBUNAN

Gangguan perkebunan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :

1. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) antara lain :
1.1. Hama ;
1.2. Penyakit dan,
1.3. Gulma.

2. Non Orginisme Pengganggu Tumbuhan (Non OPT/aspek sosial dan lingkungan) antara lain :
2.1. Tumpang Tindih Lahan antar sesama masyarakat.
2.2. Tumpang Tindih Lahan Perkebunan dengan Pertambangan
2.3. Okupasi Lahan/Penyerobotan Lahan oleh Masyarakat.
2.4. Masyarakat Menuntut Pengembalian Lahan.
2.5. Pembebasan Lahan dan Tuntutan Ganti Rugi Lahan.
2.6. Jual Beli Lahan/Kebun
2.7. Pola Kemitraan (pola yang diterapkan) dan Kesepakatan Kemitraan
2.8. Tuntutan masyarakat untuk dipekerjakan sebagai karyawan, maupun sebagai Kontraktor dengan alasan sebagai Putra Daerah.
2.9. Lahan belum dibebaskan sudah di Land Clearing (LC)
2.10. Kebun Kas Gampong
2.11. Pencurian/Penjarahan TBS (Produksi)
2.12. Penolakan salah satu lembaga tertentu terhadap Sawit.
2.13. Isue-isue negative lain tentang Kelapa Sawit dan Karet dan Perusahaan.
2.14. Pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan hidup

Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/Konflik yang sering dan cukup banyak terjadi utamanya yang menyangkut kasus lahan sebanyak 80%, sedangkan non lahan 20%.


P0LA PENANGGULANGAN/KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)
A. PERUSAHAAN (Usaha Perkebunan) :
1. PREEMTIF (Pencegaha Dini)=> Berdayakan Community Development (CD) dan Membangun Kemitraaan.
2. PREVENTIF => Meningkatkan kuantitas dan kualitas SATPAM
3 PENEGAKAN HUKUM => Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
4. LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN (PERUSAHAAN) => Izin Loaksi, Ozin Usaha Perkebunan, AMDAL dan HGU
5. PENERAPAN PASAL PIDANA =>UU RI NO. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, UU RI NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP

KERANGKA FIKIR PENYELESAIAN/KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)

1. GANGGUAN USAHA PERKEBUNAN =>Multidimensi, Hukum, Sosial, Budaya, Politik dan Ekonomi, 80% menyangkut Lahan dan tidak dapat diselesaikan sendiri secara parsial

2. PERANGKAT HUKUM DAN KEWENANGAN PENYELESAIAN ADA PADA BEBERAPA INSTANSI =>Gampongkan untuk penyelesaian=>Pembentukan Tim Koordinasi =>PENANGANAN PENYELESAIAN SECARA TERPADU =>IKLIM USAHA PERKEBUNAN KONDUSIF.

UPAYA PENANGGULANGAN/PENYELESAIAN KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)

1. Adanya keterbukaan antara Masyarakat sebagai pemilik lahan, Perusahaan sebagai pemilik modal dan KUD sebagai mitra Perusahaan. Sosialisasi secara transparan dengan pendekatan partisipatif/partisipasi masyarakat/ petani/KUD.
2. Komunikasi yang intensif dilakukan dengan pihak-pihak yang bersengketa (masyarakat pemilik lahan) guna mengenali secara cermat serta mengetahui :
2.1. Inti permasalahan yang dipersengketakan/dituntut oleh Petani/Masyarakat
2.2. Latar belakang penyebab munculnya permasalahan/tuntutan.
2.3. Tuntutan penyelesaian yang diminta/diharapkan oleh Petani/Masyarakat
3. Melaksanakan Program-program Community Development (CD) dan CRS.
4. Musyawarah secara terbuka dengan pihak yang bersengketa (Petani/Masyarakat) untuk membahas permasalahan tersebut agar diperoleh penyelesaian yang sifatnya win-win solution dengan tetap memperhatikan aspek hukum (peraturan perundang-undangan yang berlaku), budaya, sosial, dan kearifan lokal dengan melibatkan para pemimpin, Tomas, Todat, Perangkat Gampong/Dusun dan Muspika (TP2K/TP2D)

5. Membangun system komunikasi yang efektif dan efisien dengan Masyarakat, KUD, Tomas, Todat, LSM, Perangkat Gampong/Dusun, Muspika (TP2K/TP2D) dan lain-lain serta koordinasi dengan Instansi Terkait yang memiliki kewenangan untuk penyelesaian secara musyawarah.
6. Potensi sumber mata pencaharian lain disamping Kelapa Sawit dan Karet perlu dikembangkan untuk semakin meningkatnya kondisi ekonomi petani/masyarakat di sekitar kebun.
7. Memetakan daerah-daerah yang rawan/potensial terhadap gangguan usaha perkebunan/konflik dan mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaiannya.
8. Jika persoalannya sangat jelas berupa pelanggaran hukum sebaiknya diselesaikan melalui JALUR HUKUM.


HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PENANGGULANGAN/PENYELESAIAN KONFLIK (Gangguan Usaha Perkebunan)

1. Hendaknya Perusahaan membuat Juklak yang lebih komprehensif mengenai Sosialisasi Pola Kemitraan dan merupakan pegangan para Humas/Tim Sosialisasi di Lapangan.
2. Hendaknya dibuatkan pemetaan konflik di tiap-tiap Dusun agar dalam penyelesaiannya lebih fokus dan dapat diantisipasi secara dini permasalahan-permasalahan yang akan muncul dikemudian hari.
3. Agar Penguatan Tim Sosialisasi/Humas dan Community Development (CD) lebih ditingkatkan dan diberdayakan untuk membangun kemitraan yang harmonis dengan petani/masyarakat, KUD maupun pihak-pihak terkait lainnya.
4. Agar meningkatkan kuantitas dan kualitas SATPAM/Security dengan mengikutsertakan pendidikan/Pelatihan bagi anggota Satpam di Kepolisian, guna mendukung kelancaran operasional Perusahaan di lapangan.
5. Intensitas alih informasi dan teknologi harus ditingkatkan. Pertemuan pada organisasi petani/masyarakat menjadi wahana belajar dan memperoleh akses informasi.
6. Adanya Pelatihan manajemen terhadap Pengurus KUD yang bermitra dengan Perusahaan.
7. Agar dibuat Nota Kesepahaman antara Perusahaan dengan Koperasi (KUD) yang ditindaklanjuti dalam suatu Perjanjian Kesepakatan Bersama yang diketahui oleh Bupati.
8. Hendaknya terhadap Petani/Masyarakat yang melakukan kegiatan gangguan usaha perkebunan, jika persoalannya sangat jelas berupa pelanggaran hukum diselesaikan melalui JALUR HUKUM.
9. Melakukan penguatan dan membangun system komunikasi yang efektif dan efisien dengan Masyarakat, KUD, Tomas, Todat, LSM, Perangkat Gampong/Dusun, Muspika (TP2K/TP2D) dan lain-lain serta koordinasi dengan Instansi Terkait yang memiliki kewenangan untuk penyelesaian secara musyawarah.


KESIMPULAN

1. Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/konflik dengan Petani/masyarakat dapat dihindari apabila adanya keterbukaan/transparan, sosialisasi yang jelas, mengakomodir petani/masyarakat untuk bekerja di Perusahaan, melibatkan para pemimpin seperti Todat,Tomas, Kadus, Kades, Muspika (TP2K/TP2D), KUD dan Instansi terkait lainnya, adanya Nota Kesepahaman Perusahaan dengan Koperasi (KUD) yang ditindaklanjuti dalam suatu Perjanjian Kesepakatan Bersama.
2. Bahwa Penyelesaian Gangguan Usaha Perkebunan/konflik tidak dapat dilakukan sendiri secara parsial oleh Perusahaan mengingat hal tersebut sangat erat hubungannya dengan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kebiasaan, sumber daya manusia, peladang berpindah dan lain-lain
3. Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/Konflik dapat menghambat dan menggangu kelancaran seluruh proses pembangunan kebun, jika penyelesaiannya tidak dilakukan secara komprhensif dan terkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4. Bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya gangguan usaha perkebunan/konflik antara lain adalah ; ketidakkonsistenan perusahaan, kebijakan yang diterapkan/dilaksanakan dilapangan tidak sejalan/tidak selaras dengan kebijakan management, koordinasi sangat lemah, terlalu banyak janji kepada masyarakat padahal hal tersebut sangat sulit untuk dipenuhi, pola yang diterapkan tidak jelas sehingga pada saat pasca panen timbul masalah, pembagian hasil, penguasaaan lahan oleh masyarakat tumpang tindih, adanya okupasi/penyerobotan lahan dari satu masyarakat kepada masyarakat yang lainnya, pencemaran lingkungan/kerusakan lingkungan, adanya oknum-oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat agar menolak sawit, penyerapan tenaga kerja lokal dan lain-lain.
5. Agar dalam penyelesaiannya konflik lebih fokus dan dapat diantisipasi secara dini, perlu adanya pemetaan konflik di tiap-tiap Dusun/Wilayah kerja Perusahaan.
6. Membangun Nilai-nilai budaya, gotong royong, kerjasama, suka berkelompok, komitmen terhadap kesepakatan (drasa) harus dipertahankan dan nilai-nilai yang pudar dihidupkan kembali untuk membangun kemandirian.
7. Bahwa Gangguan Usaha Perkebunan/Konflik yang sering dan cukup banyak terjadi utamanya yang menyangkut kasus lahan sebanyak 80%, sedangkan non lahan 20%.

Kritik saran kirimkan ke e-mail kramatsimpang@yahoo.com

No comments:

Post a Comment